KARAKTERISTIK MASYARAKAT PESISIR DALAM PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI LAUT

Artikel kali ini saya ingin mencoba membahas tentang sebuah karakter yang ada dalam masyarakat pesisir dalam mengelola kawasan konservasi laut Indonesia (KKL) contohya seperti koperasi mina bersatu untuk daerah pesisir. Untuk memahami karakter masyarakat ini, mungkin ada lebih baiknya kita mengerti terlebih dahulu tentang latar belakang kelautan Indonesia terlebih dahulu.

Sebagai negara yang memiliki wilayah perairan lebih luas dibandingkan dengan daratannya, Indonesia memiliki sumberdaya perairan yang sangat besar. Bahkan di Asia Tenggara, Indonesia tercatat sebagai negara dengan luasan terumbu karang terbesar, yakni 51.020 kilometer persegi, atau 50 persen dari total luasan terumbu karang Asia Tenggara. Sayangnya, hanya 6 persen yang dapat dikategorikan sangat baik, sedangkan 30 persen kondisinya parah.

Satria (2006) menyebutkan bahwa kerusakan sumberdaya alam, khususnya laut dan pesisir telah memunculkan isu menarik yang salah satunya adalah mengenai common property atau kepemilikan bersama. Hal ini diperkuat dengan adanya sebuah konferensi internasional di Bali pada 19-23 Juni 2006 lalu oleh International Association for the Study of Common Property dengan tema “Survival of the Commons: Mounting Challenges and New Realities”. Salah satu topik yang dibahas adalah mengenai konservasi dan kaitannya dengan isu common property tersebut.

Pengelolaan kawasan konservasi merupakan otoritas pemerintah pusat, yakni Departemen Kehutanan (Dephut). Namun, pengelolaan kawasan konservasi laut oleh pemerintah pusat mendapat tantangan setelah ditetapkannya UU 22/1999 tentang pemerintahan daerah yang mengatur kewenangan daerah di laut. UU 22/1999 mengatur batas kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Namun demikian, penetapan UU 22/1999 tidak menjamin bahwa desentralisasi konservasi dapat diimplementasikan. Menurut Damanik, Prasetiamartati, dan Satria (2006), ada dua faktor yang mempengaruhinya, yakni (1) belum terciptanya harmonisasi produk hukum sehingga menyebabkan konflik antara pemerintah pusat (Dephut) dan daerah dan (2) terjadinya konflik institusional antara Dephut dengan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP).

Karakteristik Masyarakat Pesisir

Untuk memperjelas karakteristik masyarakat pesisir, Satria (2002) menguraikan karakteristik tersebut dari berbagai aspek, yaitu:

1) Sistem pengetahuan
Pengetahuan lokal yang berakar kuat menjadi salah satu faktor penyebab terjaminnya kelangsungan hidup mereka selaku nelayan.
2) Sistem kepercayaan
Secara teologis, nelayan memiliki kepercayaan yang kuat bahwa laut memiliki kekuatan magis sehingga perlu perlakuan khusus dalam melakukan penangkapan ikan agar keselamatan dan hasil tangkapannya semakin terjamin.
3) Peran wanita
Selain menjalankan urusan domestik rumah tangga, isteri nelayan tetap menjalankan fungsi-fungsi ekonomi dalam kegiatan penangkapan, pengolahan, maupun kegiatan jasa dan perdagangan ikan.
4) Posisi sosial nelayan
Posisi sosial nelayan di masyarakat diperlihatkan dengan status mereka yang relatif rendah dibandingkan kelompok masyarakat yang lain. Satria (2008) menyatakan bahwa belum ada data terbaru tentang jumlah nelayan miskin dari dua juta orang nelayan yang hidup di Indonesia. Data yang ada hanya tingkat kemiskinan masyarakat pesisir tahun 2002 yang mencapai 32 persen. Indikator yang digunakan adalah pendapatan 1 dollar AS per hari.

Mubyarto, Soetrisno, dan Dove (1984) yang melakukan penelitian di dua desa pantai (Desa Bulu dan Desa Ujungbatu) di Kabupaten Jepara menyatakan bahwa keluarga nelayan pada umumnya lebih miskin daripada keluarga petani atau pengrajin. Sementara itu, Crutchfield (1961) dalam Marahudin dan Smith (1987) menyatakan bahwa sektor perikanan Amerika dan Kanada telah menunjukkan bukti yang jelas mengenai kelemahan ekonomi masyarakat nelayan. Tingkat pendapatan, baik bagi para buruh maupun pemodal, relatif lebih rendah dibandingkan dengan pendapatan kelompok masyarakat lain di kawasan yang cepat berkembang tersebut. Berdasarkan pernyataan-pernyataan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa baik di Indonesia maupun di Barat, kehidupan masyarakat nelayan memang mengalami permasalahan serius di bidang ekonomi yang relatif tertinggal dibandingkan dengan kelompok masyarakat yang lain.

Karakter Dalam Bidang Perikanan

Dua kategori utama yang harus dibedakan dalam masyarakat pantai atau perikanan adalah bahwa budidaya perikanan (aquaculture) berbeda dengan penangkapan ikan (capture fishing). Berbagai lembaga pembangunan internasional menggabungkan kedua klasifikasi tersebut menjadi sektor perikanan. Dengan demikian penggabungan yang “salah” tersebut meyakini bahwa keduanya memiliki kesamaan. Walaupun pada kenyataannya, satu kesamaan yang dapat ditemui adalah bahwa produk yang dihasilkan sama-sama ikan.

Seorang yang membudidayakan ikan, tahu dimana ikan-ikannya berada dan kapan harus menangkapnya sehingga produksinya dapat lebih diprediksi. Pada akhirnya sumber daya manusia dan kebutuhan modal untuk budidaya perikanan dan penangkapan ikan, berbeda antara satu sama lain. Nelayan hanya perlu menangkap ikan yang tumbuh secara alamiah, dan pada nelayan berskala kecil hal ini dapat dilakukan dengan modal yang relatif sedikit. Sebaliknya, sistem budidaya perikanan membutuhkan pengelolaan dan penangkapan yang tergantung pada pengaturan dan pelatihan tenaga kerja yang lebih kompleks. Berbagai sistem budidaya perikanan memerlukan pembuatan/penggalian kolam, pengadaan bibit, pemeliharaan kualitas air, dan pemberian makanan, yang kesemuanya membutuhkan investasi yang relatif besar. Di dalam tulisan ini, pembahasan dibatasi hanya pada perikanan laut (capture fishing), mengingat terdapat karakteristik yang khas di dalam masyarakatnya.

Di berbagai lingkungan nelayan, seperti juga pekerjaan di bidang lain, mereka membentuk masyarakat. Nelayan sering terisolasi karena mereka harus tinggal di sepanjang pinggiran danau, sungai, atau laut. Isolasi relatif ini meningkat antara nelayan dengan masyarakat daratan ketika mereka sedang menangkap ikan. Sebagai tambahan, kebanyakan nelayan bekerja di malam atau dini hari – waktu dimana sebagian besar orang sedang tidur – yang menyebabkan mereka sering diperlakukan sebagai “orang terbuang” dari masyarakat.

Isolasi tempat tinggal dan sosial ini mempengaruhi variabel sosial budaya yang lain, yang pada akhirnya akan berpengaruh pada pembangunan masyarakat nelayan. Kondisi ini juga menyebabkan rendahnya tingkat pendidikan di banyak lingkungan nelayan berskala kecil di banyak negara berkembang. Bahkan di daerah yang tidak terlalu terisolasi, isolasi sosial menyebabkan nelayan dan keluarganya menanggapi pendidikan formal secara negatif, dibandingkan dengan masyarakat yang bukan nelayan. Sebagai contoh, ketidakmampuan anak-anak nelayan untuk berpakaian sekolah secara layak mendorong mereka untuk lebih cepat keluar dari sekolah. Selain hal itu, adanya perbedaan gender dalam angkatan kerja merupakan bukti yang sering ditemui dalam sistem pasar dan distribusi. Ikan merupakan produk yang tidak tahan lama. Ia sulit disimpan tanpa teknik yang rumit dalam penjemuran atau pengawetan serta membutuhkan tempat dan tenaga kerja yang relatif banyak. Distribusi kelebihan tangkapan tersebut biasanya dilakukan oleh pembeli yang memiliki banyak waktu dan sumber daya untuk memproses dan mendistribusikan produk yang tidak tahan lama ini. Di berbagai masyarakat nelayan, kaum perempuan mengambil peran dalam melakukan pembelian dan penjualan ikan. Pembagian kerja ini kadangkala memberikan keuntungan bagi keluarga – laki-laki menangkap ikan dan perempuan yang menjualnya. Peran sebagai pedagang ikan menjadikan kaum perempuan sebagai elemen utama dalam menstabilkan ekonomi di berbagai lingkungan nelayan, ditambah lagi kemampuan kaum laki-laki dalam menangkap ikan mungkin hanya sebentar-sebentar sedangkan kaum perempuan dapat bekerja sepanjang tahun.

Sehubungan dengan sistem kepemilikan atas sumber daya perairan – sebagaimana halnya dengan sistem kepemilikan lahan pada masyarakat agrikultur – adalah hal yang sangat penting namun agak jarang dibahas. Pengertian laut sebagai sumber daya yang terbuka mempengaruhi cara pandang kita terhadap kepemilikan laut. Lebih lanjut, secara umum kondisi fisik laut maupun danau yang luas menimbulkan permasalahan dalam menentukan batas-batas, seperti yang dilakukan di darat (agrikultur). Selain itu, karena tangkapan mereka relatif bergerak dari satu tempat ke tempat lain (mobile), maka hak spesifik atas suatu tempat tertentu untuk menangkap ikan menjadi tidak berarti. Di banyak masyarakat nelayan, jarang ada yang mempunyai daerah spesifik untuk menangkap ikan secara individu. Hak komunal lebih ditentukan oleh faktor frekuensi mereka ke tempat tersebut.

Tipe Kepemilikan Negara LAut

Tipe kepemilikan laut sudah dilakukan di beberapa masyarakat nelayan. Setidaknya seberapa sering (frekuensi) mereka ke tempat tersebut dapat dijadikan kepemilikan individu. Pada beberapa kasus, daerah menangkap ikan sudah diformalkan oleh orang-orang yang dianggap penting oleh masyarakat agak berbeda dengan hak yang diklaim secara turun menurun. Hak komunal seperti ini sering ditemui dalam bentuk kepemilikan laut. Karena tidak ada hak kepemilikan laut secara formal, maka daerah-daerah penangkapan ikan seringkali dirahasiakan. Lokasi daerah tersebut ditentukan secara visual, sementara pengetahuan tentang ikan diberikan secara turun temurun dari generasi ke generasi.

Meskipun beberapa karakteristik perikanan laut yang telah disebutkan di atas, seperti perubahan cuaca dan jadwal kerja yang tidak tetap, bukan merupakan suatu yang istimewa dalam masyarakat nelayan. Namun mereka juga mengalami kesulitan untuk tetap meneruskan batas-batas daerah, disebabkan karena nelayan mengeksploitasi sumber dayanya didasarkan pada siapa yang datang pertama di lokasi penangkapan. Beberapa aspek sosial budaya yang memiliki pengaruh yang cukup signifikan terhadap pembangunan dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Variabilitas cuaca dan ketidakpastian alam di daerah pinggiran pantai, mengakibatkan suatu pola perpindahan tempat tinggal bagi nelayan. Dalam jangka pendek variabilitas yang tidak dapat diprediksi tersebut menyebabkan jam kerja menjadi tidak teratur dan variasi pendapatan, sehingga membutuhkan bantuan keuangan secara khusus.
2. Penduduk di sekitar pinggiran laut atau danau memiliki karakteristik pekerjaan yang tidak biasa (jam kerja tidak teratur dan jauh dari masyarakat daratan) sering menyebabkan mereka mengalami isolasi sosial. Isolasi ini menghalangi akses mereka untuk memperoleh pendidikan formal dan juga mempengaruhi perilaku mereka terhadap kelompok-kelompok sosial yang lain.
3. Risiko fisik yang harus dihadapi nelayan. Pentingnya melakukan kerjasama diantara awak kapal dan cepatnya depresiasi peralatan produksi, kesemuanya membutuhkan suatu tim yang egaliter, adanya saling ketergantungan, dan dapat bekerjasama.
4. Untuk menangani, memproses, dan memasarkan ikan membutuhkan spesialisasi kerja. Pada banyak kasus, pembagian kerja didasarkan pada gender. Ini dikarenakan keterbatasan dan frekuensi bahaya yang ada di kapal sehingga tidak memungkinkan bagi anak-anak. Kaum perempuan memiliki konsekuensi untuk mengambil alih proses dan memasarkan hasil tangkapan, serta diselingi dengan mengasuh anak-anak mereka.

Partisipasi Masyarakat Pesisir

Selama ini, peranserta masyarakat hanya dilihat dalam konteks yang sempit, artinya manusia cukup dipandang sebagai tenaga kasar untuk mengurangi biaya pembangunan. Dengan kondisi ini, partisipasi masyarakat “terbatas” pada implementasi atau penerapan program; masyarakat tidak dikembangkan dayanya menjadi kreatif dari dalam dirinya dan harus menerima keputusan yang sudah diambil “pihak luar”. Akhirnya, partisipasi menjadi bentuk yang pasif dan tidak memiliki “kesadaran kritis” (Nasdian, 2004). Untuk mengoreksi pengertian tersebut, Nasdian (2004) memaknai partisipasi sebagai proses aktif, inisiatif diambil oleh warga komunitas sendiri, dibimbing oleh cara berfikir mereka sendiri, dengan menggunakan sarana dan proses (lembaga dan mekanisme) dimana mereka dapat menegaskan kontrol secara efektif. Partisipasi tersebut dapat dikategorikan: Pertama, warga komunitas dilibatkan dalam tindakan yang telah dipikirkan atau dirancang oleh orang lain dan dikontrol oleh orang lain. Kedua, partisipasi merupakan proses pembentukan kekuatan untuk keluar dari masalah mereka sendiri. Sementara itu, Cohen dan Uphoff (1977) dalam Intania (2003) membagi partisipasi ke dalam beberapa tahapan, yaitu:

a) Tahap pengambilan keputusan (perencanaan) yang diwujudkan dengan keikutsertaan masyarakat dalam rapat-rapat.

b) Tahap pelaksanaan dengan wujud nyata partisipasi berupa:
1. Partisipasi dalam bentuk sumbangan pikiran
2. Partisipasi dalam bentuk sumbangan materi
3. Partisipasi dalam bentuk keterlibatan sebagai anggota proyek.

c) Tahap menikmati hasil, yang dapat dijadikan sebagai indikator keberhasilan partisipasi masyarakat pada tahap perencanaan dan pelaksanaan proyek. Selain itu, dengan melihat posisi masyarakat sebagai subyek pembangunan, maka semakin besar manfaat proyek yang dirasakan berarti proyek tersebut berhasil menangani sasaran.

d) Tahap evaluasi, dianggap penting sebab partisipasi masyarakat pada tahap ini dianggap sebagai umpan balik yang dapat memberi masukan demi perbakan pelaksanaan proyek selanjutnya.

Berkes dalam Berkes et. al. (2001) membagi partisipasi masyarakat dalam Co-Management menjadi tujuh level sebagai berikut: a) Community control: kekuasaan didelegasikan kepada masyarakat untuk membuat keputusan dan menginformasikan keputusan tersebut kepada pemerintah.
b) Partnership: pemerintah dan masyarakat bersama-sama dalam pembuatan keputusan.
c) Advisory: masyarakat memberikan masukan nasihat kepada pemerintah dalam membuat keputusan, tetapi keputusan sepenuhnya ada pada pemerintah.
d) Communicative: pertukaran informasi dua arah; perhatian lokal direpresentasikan dalam perencanaan pengelolaan.
e) Cooperative: masyarakat termasuk dalam pengelolaan (tenaga).
f) Consultative: mekanisme dimana pemerintah berkonsultasi dengan para nelayan, tetapi seluruh keputusan dibuat oleh pemerintah.
g) Informative: masyarakat mendapatkan informasi bahwa keputusan pemerintah telah siap dibuat.
Next: Koperasi Masyarakat Pesisir